PEKANBARU,Riauandalas.com- Aneh Bahwa PT.Arara Abadi telah Nyata melakukan Perbuatan Tindakan Pidana sejak tahun 1996.
Pelangaran Hukum PT.Arara Abadi ini telah banyak dilaporkan kepada Penegak Hukum baik Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau dan juga masyarakat maupun pribadi telah membawa penyelesaian melalui Pengadilan Bangkinang.
Salah satu ketua Kelompok tani Dusun IV Plambayan desa Kotagaro kecamatan Tapung Hilir melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang yang akhirnya Victor Manurung menang dalam perkara terhadap PT.Arara Abadi lahan seluas 200 ha dimana amar putusannya Bahwa PT Arara Abadi tidak mempunyai Izin di wilyah hukum kabupaten Kampar ungkap B.Marbun tanggal 26 Maret 2025 berapa waktu lalu.
Perampasan dan penyerobotan PT.Arara Abadi telah berlangsung lama dan tidak sedikit kelompok tani dan masyarakat yang ditindas dengan memperluas areal se enaknya.
Ada 9 kelompok tani sedang konflik dengan PT.Arara Abadi.
1.Lokasi Masyarakat kotagaro 310 ha.
2.PT.Bina fitri 313 ha.
3.Lokasi sawit Pemda Siak 628 ha.
4.Warga Trans Rantau bertuah 110 ha.
5.Tanaman pokok 1119 ha.
6.Lokasi Aman Damanik 200 ha.
7.Lahan Pencadangan Swasembada Pangan MKGR 1.625 ha.
8.Lahan Budianto 500 ha tm 1994.
9.lahan Tambunan,leimin 800 ha.
Berdasarkan bukti bahwa PT.AraraAbadi hanya mempunyai izin di Kabupaten Bengkalis ( HTI transmigrasi di kecamatan Mandau( desa Tasik serai, Mandi Angin dan desa Minas) izin sementara 12.000 ha.tercantum dalam SK Menhut No 743 tgl 25 November 1996.
Kasus PT.Arara Abadi mencaplok lahan telah dilakukan RDP oleh Komisi II DPRD Riau tgl 1 Januari 2025 dimana atas permintaa Desa Binaan MKGR dan pihak PT.Arara Abadi tidak bersedia menunjukan izinnya.
Menurut pimpinan sidang Komisi II DPRD Riau agar Pihak PT.Arara Abadi agar menyerahkan surat izin tsb diberi waktu 1 minggu dan dilanjutkan RDP lanjutan dan sampai saat berita dinaikan belum juga dilaksanakan RDP lanjutan oleh komisi II DPRD Riau.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Komisi III untuk pengusutan perihal izin dan pengemplangan pajak dan juga ke komisi I tentang Pelanggaran hukum sebut Aidil Fitsen SH LBH MKGR.
Laporan pada bulan Desember 2024 dan telah 3 bulan belum ada jawaban dari komisi I dan III.(adek/hen)**
0 Komentar