PEKANBARU,Riauandalas com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) dan mengamankan dua orang tersangka P (32) dan DF (26) karena terlibat dalam aksi pencurian 1 (satu) unit mesin pompa Air dan 1 ( satu) unit Stabilizer di rumah milik A (56) warga Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 yang diperkirakan pada dini hari. Pemilik rumah baru mengetahui kejadian pencurian sekira pukul 10.00 Wib saat datang ke rumah dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika masuk ke dalam rumah melihat pakaian sudah berserakan dan lampu rumah tidak dapat dinyalakan. Setelah dilakukan pengecekan baru diketahuain 1 unit mesin pompa air dan 1 unit stabilizer sudah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bukit Raya.
Berdasarkan laporan dari korban dan berbekal informasi yang didapatkan, Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Zamhur beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian. Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian di Jalan Pandu Gg. Pandu Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, S.I.K, membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku curat P (32) dan DF (26).
"Dua orang pelaku curat P (32) dan DF (26). sudah diamankan di Polsek Bukit Raya karena melakukan pencurian mesin pompa air dan stabilizer," ucap Kapolsek Bukit Raya.
Dari pengakuan tersangka 1 unit stabilizer sudah dijual seharga Rp. 400.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum.
"Dalam kesempatan ini, kami himbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, karena Polsek Bukit Raya akan terus mengejar para pelaku dan kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di Kota Pekanbaru khususnya di Wilkum Polsek Bukit Raya yang membawahi 2 kecamatan," tutup Kapolsek Bukit Raya.
0 Komentar