PEKANBARU, Riauandalas.com-Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau sejak lima tahun terakhir, sebagian besar data dan informasi OPD/Dinas dan Badan di lingkup Pemprov Riau amburadul alias dikelola secara serampangan.
"Temuan Gubernur Riau dan Wagub di sejumlah OPD beberapa hari terakhir, jadi bukti nyata tingkat kepatuhan OPD terhadap UU KIP sangat rendah. Padahal beberapa tahun lalu ketika itu Wagub Edy Natar pernah marah-marah dan mengultimatum sejumlah OPD, terkait hal ini dan diperintahkan melapor ke KI Riau, " kata Komisioner KI Riau Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, H Zufra Irwan SE, MM CMed kepada wartawan di Pekanbaru Jumat (7/3).
Karena itu, Zufra sangat mengapreasiasi sikap tegas Guberbur, Abd Wahib yang memerintahkan OPD, seperti RSUD, DLHK dan Disdik Riau untuk membenahi data di OPD yang bersangkutan."Jujur saja ini sebuah komitmen yang perlu diapresiasi sebuah spirit keterbukaan informasi dan perintah agar transparan dari Pak Gub itu," ujar Zufra.
Padahal, kata Zufra, setiap tahun KI Riau melakukan Monev dan pendampingan kepada Badan Publik di Riau termasuk OPD Pemprov Riau, begitu juga pengisian kuisioner terkait Daftar Informasi Publik (DIP) untuk memenuhi kewajiban akan UU KIP.
"Lah, gimana mau memberikan data dan menyampaikan informasi yang baik dan berkualitas kalau DIP gak punya."Contoh ketika Pak Gub ke Disdik Riau beberapa hari lalu, kan terbukti. Kalau selama ini mereka patuh terhadap UU KIP, pastilah punya DIP yang tertatakelola dengan baik dan bisa disampaikan dengan baik," tutur Zufra.
Bisa dibayangkan, demikian kesimpulan Zufra, ketika masyarakat, LSM,mahasiswa atau wartawan yang minta data dan informasi, tentu tidak akan dapat.
Menurut mantan Ketua KI Riau periode 2017-2021-2024 ini, hanya sebagian kecil OPD yang tingkat kepatuhannya terhadap UU KIP cukup baik, seperti BPKAD, Diskominfo, Disbun dan beberapa OPD lainnya. " KI Riau punya data lengkap evaluasinya setiap tahun kok. Dinas-dinas yang jadi langganan disidang di KI Riau juga lengkap, tapi emang udah bebal," tukas Zufra.
Dijelaskan Zufra, kalau seluruh OPD di lingkup Pemprov Riau, memiliki DIP yang tertatakelola dengan baik, ini akan memudahkan Gubernur dan Wagub memonitor kapan saja dan dimana saja.
"Sekali klik saja Pak Gub, atau Pak Wagub udah bisa mengakses OPD yang diinginkan. Dengan adanya DIP yang ditata dengan baik akan memudahkan Pak Gub menyampaikan informasi kemana sasaran yang diinginkan. Ketika bertemu investor sekalipun tak ada Kadis gak apa-apa, tinggal klik bisa tau, data kesehatan, sosial budaya, termasuk data peluang investasi dan lainya," papar Zufra.
Selain itu, kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini, tertatanya DIP di sebuah badan publik atau OPD, selain untuk mengukur kepatuhan akan UU KIP, akan sangat penting artinya untuk mengevaluasi capaian kinerja atau progres, termasuk dalam menggunakan anggaran.
"Begitu juga dalam upaya memenuhi hak-hak publik aka n informasi publik. Selain yang ada dalam pasal 17 UU KIP, atau ada UU lain yang mengatur sebagian besar data dan informasi gak ada yang boleh dirahasiakan," terang Zufra.
Diungkapkan Zufra, hingga saat ini masih banyak OPD Pemprov Riau yang menganggap data dan informasi di instansi mereka adalah milik mereka. "Padahal itu milik publik yang harus disampaikan ke publik. Banyak juga progres tahun sebelumnya yang sudah selesasi audit BPK, masih dirahasiakan. Padahal kalau udah selesai audit BPK dan sudah dilaporkan ke gubernur dan DPRD sudah menjadi informasi publik," tukas Zufra.
Lebih dari itu, demikian menurut Zufra, menyikapi semangat dan pesan yang terkandung dari kunjungan Gubernur dan Wagub ke OPD itu adalah, dengan membenahi data dan transparansi yang ditekankan itu adalah, agar seluruh OPD bekerja menggunakan anggaran dengan baik, jujur, transparan dan akuntabel. "Karena transparansi akan menghindarkan aparatur dari praktek mal adminitrasi. Dengan transparansi pasti tidak akan berani korupsi dan nepotisme dan praktek pelanggaran regulasi lainya," tegas Zufra. (rel)***
0 Komentar