Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohul Kembali Sikat Pengedar Narkoba di Pawan 3,53 Gram Sabu Diamankan

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial LI Als Li Bin SU (40), warga Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 Gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Pawan yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka LI tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, di antaranya:

- 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening,

- 1 (satu) lembar plastik klip kosong,

- 1 (satu) kaca pirek,

- 1 (satu) bong yang terbuat dari botol kaca,

- 1 (satu) unit timbangan digital,

- 1 (satu) unit handphone oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, LI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KD. Namun, ketika dilakukan pengejaran, KD belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik dalam upaya bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu," ujar AKP Repelita Ginting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

*Editor     : Alfian Top*

*Release : Humas Polres Rohul*

Posting Komentar

0 Komentar