PEKANBARU,Riauandalas com-Adanya permasalahan rokok ilegal di Provinsi Riau, yang semakin tidak jelas penegakkan aturan. Hal itu, bisa dilihat peredaran semakin marak. Diketahui makin merajalela dan leluasa dijual. Seperti di kota Pekanbaru Riau.
Berdasarkan itu informasi dihimpun, rokok tanpa pita cukai tersebut. Antara lain yakni seperti merek Luffman , Platinum , H Mild , On – Ok Bold,HD dan sejenisnya diduga masuk melalui jalur sungai, dari Batam.
Seorang sumber yang memberikan keterangan kepada awak media, baru baru ini berapa toko yang ada di jalan Beringin, kelurahan Sungaisibam di datangi petugas, hingga petugas menemukan berapa slop rokok ilegal tanpa cukai di sita
Rokok ilegal ini diduga milik pengusaha sekitar jalan beringin, salah satunya Ak, dan DK, rokok ilegal tersebut diangkut didistribusikan menggunakan mini bus Toyota Avanza dan minibus lain
Ak dan DK juga disebut-sebut berperan dalam mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini berjalan lancar. Bahkan, menurut sumber tersebut, sekitar 80 persen oknum yang terlibat telah terkondisikan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini disebarkan ke berbagai wilayah di Pekanbaru hingga ke Sumut,” ujar HM.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:
“Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.
Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pekanbaru dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(hen)
0 Komentar