PEKANBARU,Riauandalas.com - Provinsi Riau tengah dihadapkan pada persoalan besartunda bayar senilai Rp2,2 triliun, ini rekor tertinggi dalam sejarah provinsi ini. Sejumpah kalangan menyarankan agar Gubernur Riau bersama DPRD menahan dahulu pembayaran utang warisan pemerintahan sebelumnya hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif.
Menurut Iskandar Sitorus Sekretaris, Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Kamis (20/3/2025) dalam keterangan tertulisnya, langkah ini krusial, mengingat tumpukan utang ini bukan sekadar soal angka, tapi juga pertanggungjawaban hukum dan tata kelola keuangan daerah.
Iskandar lebih rinci menyebutkan, legalitas utang Pemprov merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, utang daerah hanya sah jika disetujui DPRD sesuai Pasal 300 dan digunakan untuk kegiatan produktif yang mendukung pelayanan publik, bukan belanja rutin.
Selain itu, batas kepatuhan maksimal utang (75% dari penerimaan APBD setelah dikurangi DAK). Selain itu, PP No. 56 Tahun 2018 menegaskan, pinjaman daerah harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika lintas tahun anggaran dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan pencatatan tunda bayar sebagai kewajiban dalam laporan keuangan.
Masih menurut Iskandar Sitorus, kalau tunda bayar dilakukan tanpa persetujuan DPRD atau untuk menutup defisit belanja rutin, ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan melanggar hukum.
Lebih jauh lagi, tegas Iskandar jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, bisa terseret ke ranah Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus utang Riau memang ekstrem
Iskandar membandingkan beberapa provinsi yang pernah mengalami kasus serupa seperti Sumatera Selatan tahun 2023 berupa tunda bayar Rp1,3 triliun, diselamatkan lewat pemangkasan belanja non-prioritas dan percepatan DBH dari pusat. Kemudian Sulawesi Selatan tahun 2019 yakni utang Rp1 triliun, berhasil direstrukturisasi dengan renegosiasi kontrak. Juga Provinsi Banten tahun 2017 berupa tunda bayar Rp800 miliar karena salah proyeksi PAD, diatasi dengan pemangkasan belanja operasional.
Namun, kasus Riau jauh lebih besar. Defisit keuangannya mencapai Rp2,2 triliun, ini salah satu yang terbesar di Indonesia.
Dalam hal ini, Iskandar menyebutkan, jika tidak ada temukan pelanggaran perundangan pada audit BPK, maka untuk menyelamatkan keuangan Riau, dibutuhkan strategi komprehensif berupa renegosiasi utang dan tunda bayar melalui negosiasi ulang kontrak dengan kontraktor untuk memperpanjang tenggat pembayaran.
"Bisa juga skema cicilan bertahap sesuai realisasi pendapatan daerah. Lalu evaluasi proyek non-prioritas dan realokasi anggaran ke pembayaran utang. Juga optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun revaluasi aset daerah untuk pemanfaatan lebih produktif," tambahnya.
Selain itu, Iskandar juga menyarakan digitalisasi pemungutan pajak harus dilakukan agar kebocoran berkurang. Mendorong pengembangan sektor unggulan seperti migas, perkebunan, dan pariwisata.
"Lalu efisiensi belanja daerah yakni pangkas belanja birokrasi dan perjalanan dinas yang tidak mendesak. Dan alihkan belanja operasional ke pembangunan dan pelunasan utang.
Utamanya monitoring ketat realisasi APBD agar setiap rupiah berdampak nyata ke publik," tukasnya.
Selain itu, gunakan skema bantuan pusat dan alternatif dana segar dilakukan dengan percepatan pencairan DBH senilai Rp337 miliar dari pusat. "Ajukan Dana Insentif Daerah (DID) sebagai reward jika Pemprov menunjukkan perbaikan tata kelola. Dan dorong skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek besar agar APBD lebih longgar," tambahnya.
"Audit adalah jalan tengah yang paling bijak dalam kondisi genting ini, saran Indonesian Audit Watch tegas, yakni tunda dulu semua pembayaran utang sampai BPK menyelesaikan audit investigatif. Ini bukan hanya soal keuangan, tapi juga tanggung jawab hukum dan moral," tegas Iskandar Sitorus.
Jika hasil audit menemukan pelanggaran hukum, pejabat terkait harus bertanggung jawab. Sebaliknya, jika utang sah dan sesuai aturan, maka pemerintah daerah harus segera menyusun strategi pemulihan berbasis efisiensi, optimalisasi PAD, dan dukungan pemerintah pusat.
"Riau tak boleh tenggelam lebih dalam. Audit bukan sekadar jalan keluar, tapi juga jembatan menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat," tegasnya.
Untuk itu, Indonesian Audit Watch menyerukan, kebenaran harus didukung, bukan ditunda maka DPRD dan Gubernur Riau dengan cerdik dan bijaksana menyikapi utang tersebut. [**]
0 Komentar