JAKARTA,Riauandalas.com- Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi respon cepat Wakil Ketua DPR RI Dr Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas pengaduan masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan PT Pratama Khatulistiwa yang merupakan anak usaha Wilmar Internasional Ltd.
"Luar biasa perhatian Pak Dasco dan Pak Habiburokhman dan kawan kawan ini. Kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya yang begitu cepat begini merespon pengaduan masyarakat. Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Sekali lagi kami memberikan apresiasi yang tinggi," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (27/3/2025) di Jakarta.
Yusri Usman lebih lanjut menjelaskan, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (27/3/2025) siang, Komisi III menyatakan telah menerima penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat yang menimpa keluarga Weldi Sumantri.
"Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3," ungkap Yusri usai mengikuti RDPU itu.
Selain itu, kata Yusri, yang terpenting adalah, Komisi III DPR RI mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumanti dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa anak dari perusahaan Wilmar International Ltd terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun dengan akan memanggil PT Bumi Pratama Khatulistiwa ke Komisi III DPR RI.
Mengenai perkara tersebut, Yusri mengatakan, pada 17 Maret 2025, Weldi Sumantri melayangkan surat Mohon Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI dan sejumlah pejabat terkait.
"Alhamdulillah gayung pun bersambut, permohonan tersebut dengan cepat direspon Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, hingga akhirnya terbitklah rekomendasi Komisi III tersebut di atas," ungkap Yusri.
Dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, lanjut Yusri, Weldi mengutarakan bahwa sudah kurang lebih 23 tahun ia melakukan upaya-upaya penyelesaian, memperjuangkan haknya, mencari keadilan, namun semua yang telah ia lakukan belum membuahkan hasil.
"Kami selaku Ahli Waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup menderita tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan karena kebun karet kami yang produktif telah diserobot dan diganti kebun sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional," ungkap Weldi.
Pada surat itu, kata Yusri, Weldi juga memohon Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto berkenan memberikan bantuan kepada mereka untuk meyelesaikan masalah mereka secara damai atau mediasi atau win-win solution sesuai aturan perundangan dengan CEO Wilmar International Ltd yang berkantor di Singapore.
"Kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan kami sebesar Rp. 576.576.000.000,-," ungkap Yusri mengutip pernyataan Weldi dalam surat itu. (*)
0 Komentar