ROKAN HULU,Riauandalas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menangkap anak di bawah umur yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Khoir (15) seorang pelajar di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STr K SIK, melalui Keterangan Persnya menjelaskan "Polisi menangkap Remaja berinisial AW Bin AT, (17) Pelaku berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Dusun Pawan Hulu, Desa RTH Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian Sabtu (28/12/2024) sekitar Jam 22.00 WIB, Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh rekannya, bernama Andre dengan sepeda motor di perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang, tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu atau broti tepat di bagian belakang kepala korban
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian atas Peristiwa itu Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, untuk mendapatkan perawatan, Tak terima dengan kejadian itu Zainun Lubis yang merupakan Keluarga Korban, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Pawan Hulu pada Jumat (27/12/2024) sekitar Jam 15.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku AW (16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif, pelaku yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE, dan satu helai kaos biru lengan pendek turut diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AW bin AT, lahir di Pawan pada 5 Desember 2007. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, korban Muhammad Khoir (15) adalah seorang pelajar yang tinggal di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian pelaku AW dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.
Dikatakan Kapolres Rohul Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, STrK.,S.I.K bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku
"Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur," Ujarnya
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
*Penulis : Alfian Top*
*Release : Humas Polres Rohul*
0 Komentar