PEKANBARU,Riauandalas.com – Tim Intelijen Korem 031/Wira Bima, bekerja sama dengan Polsek Lima Puluh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi online antarprovinsi. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025, di sebuah kafe di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap sgetelah Ketua KPAI Riau, Dwi Ari Santi, menemukan unggahan mencurigakan di akun TikTok milik seorang pelaku, Aprita Tarigan, yang menawarkan bayi untuk dijual. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dan Unit Intel Korem 031/WB, Letda Inf Dadang, yang langsung berkoordinasi dengan Katim Buser Polsek Lima Puluh, Ipda Eroiman, untuk melakukan penangkapan.
Dalam operasi penyamaran sebagai pembeli, tim berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu:
1. Tutik Hariati (30) – Orang tua bayi.
2. Erni Juliani Hasibuan (49) – Bidan.
3. Aprita Tarigan (22) – Penghubung jual beli bayi.
Proses negosiasi berlangsung di Kafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB dengan harga yang disepakati sebesar Rp35 juta. Ketiga pelaku langsung diamankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Pekanbaru.
Biodata Bayi yang Diamankan:
Jenis Kelamin: Perempuan
Usia: 1 minggu
Berat Badan: 2,29 kg
Panjang Badan: 49 cm
Lingkar Kepala: 34 cm
Lingkar Lengan Atas: 11 cm
Lingkar Dada: 31 cm
Kapenrem 031/Wira Bima, Kapten Inf Turba Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi yang solid antara Korem, Polsek Lima Puluh, dan KPAI Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku utama, Aprita Tarigan, diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di Medan.
Saat ini, bayi tersebut berada dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Pekanbaru. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lebih luas.(Pen031)v
0 Komentar