JAKARTA,Riauandalas.com – Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Pekanbaru digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon dari pasangan calon (Paslon) 01, Muflihun – Ade Hartati, diajukan oleh kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf, SH., MH., dan Rahmat Taufik, SH., MH., bersama dengan delapan pengacara lainnya, kemarin di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Kamis (9/1/2025).
Dilansir dari portal media Kompas1.net, Rabu (8/1/2025), Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa dalil yang kita sampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yaitu penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku Termohon, Pilwalkot Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon, dimana dalam kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan Pemohon meraih 72.475 suara”, kata Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf juga menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Provinsi Riau, dimana adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
“Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau”, terang Ahmad Yusuf.
Lanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
“Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05,” ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Penyalahgunaan APBD tersebut dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain penyalahgunaan APBD, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. Dan dalam melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.
Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru. Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.
Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex a ex aequo et bono,” tandas Ahmad.** (rls)
0 Komentar