Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Kasat PP Kota Pekanbaru Menginstruksikan Kepada Semua Jajarannya Data Objek Melanggar Perda

PEKANBARU, Riauandalas.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (18/7), menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk melakukan pendataan terhadap berbagai objek yang melanggar peraturan daerah, diantaranya pemasangan tiang reklame diluar ketentuan, panti pijat ataupun pedagang kaki lima (PKL).

Tugas untuk melakukan pendataan ini diamanahkan pada Kanit Intel Pol PP Kota Pekanbaru, J Victorino.

“Lakukan pendataan tiang reklame mana saja yang melanggar aturan, pedagang kaki lima, prostitusi atau panti pinjat.

Mobil kita dari jam perjam bergerak dilapangan,” ujar Agus Pramono memberi arahan pada J Victorino diruangan Intel Pol PP.

Dikatakan Agus Pramono, instruksi yang diberikan sesuai arahan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.

“Itu semua instruksi Walikota untuk membuat kota ini bersih, tertib dan aman. Dilain sisi, mana anggota yang tidak disiplin, saya minta arahan kepada pak walikota agar dipecat,” ungkap Agus Pramono menegaskan.

Di tempat yang sama, Kanit J Victorino ketika disinggung terkait data reklame mengungkapkan, ada beberapa ruas jalan yang telah didata.

“Ada tiang reklame di jalan protokol, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Subrantas, Jalan Riau. (reklame),” sebut Rino, panggilan Kanit Intel Pol PP Kota Pekanbaru.

Untuk PKL, dikatakan Rino, sudah dilayangkan surat agar tidak berjualan di pinggir jalan.

“Yang diberikan teguran keras dilarang berjuajan seperti PKL di Jalan Subrantas dan PKL di Pasar Pagi Arengka. Untuk lokasi prostitusi seperti Maridan. Maridan kita sudah layangkan surat peringatan. Untuk Jondul dan lokasi di Jalan SM Amin sudah di razia. Di Jondul kita amankan tiga orang beserta kasur dua buah. Sedangkan di Jalan  SM Amin speaker dan minuman keras,”  tutup Rino.(dis/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *