Kantor Lurah Pematang Pudu Jadi Kerajaan
Duri,Riauandalas.com – Pengangkatan Lurah dan Sekretaris di zaman bupati yang lalu di duga tidak memalui seleksi dan kelayakan, seperti yang terjadi di kelurahan Pematang Pudu, mereka seenaknya membuat aturan sendiri tanpa mengacu pada S O P Nasional ISSO 2011
Bukan itu saja mereka juga tidak disiplin Seperti Ade S Lurah sering tidak masuk dan sering datang terlambat dan begitu juga dengan Chairul SEKKEL (Sekretaris Kelurahan) yang sering datang terlambat dan sering meninggalkan kantor bahkan tak balik lagi,
Dari hasil pantauan Riauandalas.com, selama ini banyaknya warga yang kecewa dengan pelayan Lurah dan Sekretaris Pematang Pudu, sering tidak masuk kantor dan membuat S O P sendiri yang mengada-ngada melebihi aturan standar nasional ( ISO 2011) apalagi camat dan bupati, Beginilah kalau pemangku jabatan tidak di seleksi dan kelayakan baik dari segi pengalaman, umur dan etika sehingga Kantor kelurahan dibuat seperti KERAJAAN, sehingga merasa menjadi raja dan panglima di kelurahan. tidak lagi menjadi Pengabdi dan pelayan masyarakat malah sebaliknya.
Dodi salah satu warga pematang pudu mengeluhkan pelayanan Kelurahannya. Lurah sering tidak masuk kantor, kalau datang pun hampir jam jam istirahat sampai jam 2an dikantor lalu pergi dan tak balik lagi, hal itu sering terjadi beitu juga dengan Sekel sering juga datang terlambat ada juga tidak masuk, hal itu dibenarkan oleh warga yang lagi duduk di ruangan tunggu kelurahan” iya benar bahkan orang ini sering gantian kalau lurah tak ada sekel ada, kalau sekel tak ada lurah ada. Berdasarkan pantauan Riauandalas.com selama ini juga demikian apalagi kalau sudah hari jumaat sering tidak masuk kantor.
Syahrul warga Kelurahan Air Jamban yang mempunyai sebidang tanah di dekat Pondok pesantren kelurahan Pematang Pudu akibat surat tanahnya hilang sempat juga mengeluh kepada Riauandalas.com yang mana kelurahan tidak mau menanda tangani surat SKGRnya walaupun ada surat keterangan Hilang dari Polisi, syahrul juga di tuntut harus mengiklankan di koran dan pernyataan dari Bank bahwa surat itu tidak ada digadaikan pada Bank,
Hal itu juga di Alami Bapak Labai warga Jalan Rangau KM6 kelurahan Pematang Pudu Duri yang kehilangan surat Dasarnya, ketika hendak menigkatkan surat Dasar ke SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi )ia telah melalui langkah langkah yang lazim selama ini, mengurus Surat keterangna hilang dari Kelurahan, mengurus surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, kemudian blangko di ketik oleh pihak kelurahan lalu ditanda tangani Sepadan sepadan dan di lampirkan foto coppy KTP,Foto coppy surat Dasar yang hilang juga ada, diketahui RT, RW, di gambar dan diketahui pihak kelurahan semuanya di lalui sesui jenjang dan jabatannya ketika hendak di paraf Sekretaris Kelurahan (SEKEL) Chairul memendingnya,“ kalau surat hilang harus di iklankan di Koran minimal 3 kali terbit, minta keterangan Bank bahwa surat tersebut tidak pernah di gadaikan, lalu di bantah bahwa surat Dasar (Rls/Hendri)***